IMPLENTASI KEBIJAKAN DINAS SOSIAL KARAWANG MENGENAI ANAK JALANAN






Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Karawang Pasal 4 di sebutkan bahwa Dinas dalam hal ini Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam  melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang sosial dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Serta dalam hal fungsi tercantum pada Pasal 5 poin a, mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis Dinas/atau bahan kebijakan daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang sosial.
Dalam Pasal 5 sangat jelas bahwa Dinas Sosial memiliki fungsi dalam merumuskan kebijakan. Kebijakan tersebut berhubungan dengan masalah-masalah sosial. Dalam menangani masalah anak jalanan sebagai bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Dinas Sosial Kabupaten Karawang merumuskan kebijakan yang mana isi program kebijakan tersebut adalah Peningkatan Pelayanan Sosial Bagi Anak Jalanan Tahun 2016. Program kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki perilaku buruk di jalanan dan menanamkan cara hidup yang baik di lingkungan sekitarnya. Juga mengurangi angka anak jalanan yang ada di wilayah Karawang dan sekitarnya. Juga bertujuan untuk menimbulkan kesadaran, tanggung jawab sosial anak jalanan sehingga mereka dapat melaksanakan peran dan fungsi sosialnya secara wajar. Selain itu, memberikan bekal keterampilan agar mereka bisa hidup mandiri.
Program kebijakan Peningkatan Pelayanan Sosial Bagi Anak Jalanan Tahun 2016 ini disusun karena begitu maraknya populasi anak jalanan yang ada di wilayah Karawang. Menurut penuturan Bapak Damhuri, SST selaku Kepala Seksi Pemulihan Tuna Sosial, Anjal dan Kelompok Minoritas, Karawang adalah wilayah di Jawa Barat yang populasi anak jalanannya meningkat. Hal ini menurutnya bisa disebabkan karena Karawang mulai menunjukkan kemajuan dalam bidang ekonomi, khususnya sebagai wilayah industri di Jawa Barat setelah Bekasi. Hal ini yang menarik bagi kalangan anak jalanan yang ada di sekitar wilayah Karawang. Beliau menambah bahwa meskipun Karawang menunjukkan pertumbuhan ekonomi, namun warga Karawang sendiri masih banyak yang miskin. Pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pertumbuhan sosialnya.
Banyak keluarga yang memanfaatkan anak-anaknya untuk meminta-minta di sekitar wilayah lampu merah PEMDA, pintu rel kereta, terminal Klari, Tanjung pura, dan Cikampek. Hal ini tercatat ketika jajaran Dinas Sosial melakukan tindakan pendataan kepada anak jalanan yang berhasil di bawa. Dalam data tersebut menunjukkan bahwa usia mereka sebagian besar usia sekolah. Inilah yang membuat Dinas Sosial perlu melakukan penyusunan program kebijakan dalam menangani fenomena ini. Program kebijakan Peningkatan Pelayanan Sosial Bagi Anak Jalanan Tahun 2016 ini menurut Pak Damhuri, dikhususkan bagi anak jalanan asli Karawang. Sementara bagi mereka yang bukan anak jalanan asli Karawang dilakukan pemulangan ke daerahnya masing-masing. Namun ternyata itu tidak efektif, karena para pendatang khususnya anak jalanan ke Karawang terus meningkat. Dalam hal kebijakan tersebut, ada beberapa kepentingan-kepentingan di dalamnya yang ikut terlibat, dimana beberapa kepentingan ini yaitu Puskesmas Kecamatan Cikampek, KUA Kecamatan Cikampek, dan Trantib Kecamatan Cikampek. Adapun kebijakan yang dicanangkan ini bisa bermanfaat bagi kalangan anak jalanan juga Kabupaten Karawang sendiri dalam mengurangi atau bahkan menghilangkan jumlah populasi anak jalanan yang ada di Karawang dan sekitarnya. Harapan dari kebijakan ini seperti tadi yang telah dipaparkan juga sejauh mana fenomena anak jalanan di Kabupaten Karawang dapat menjadi manusia yang sesuai dengan kodrat sosialnya selaku manusia sosial sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya layaknya manusia sosial yang wajar.
Kebijakan ini disusun oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yakni salah satu yang paling urgent adalah melihat begitu banyaknya populasi anak jalanan yang ada di Kabupaten Karawang, sehingga di putuskan dengan membuat suat kegiatan program kebijakan ini. Dalam hal tenaga implementor dan sumber daya yang diikut sertakan sendiri, selain dari Dinas Sosial sendiri, tadi yang telah disinggung dua atas, Dinas Sosial bekerja sama dengan beberapa lembaga, yakni Puskesmas Kecamatan Cikampek, KUA Kecamatan Cikampek, dan Trantib Kecamatan Cikampek.
Namun setelah penulis melakukan pengamatan dengan terjun kelapangan menemui beberapa anak jalanan, penulis berhasil menemui 5 (lima) anak jalanan yang penulis berhasil dimintai keterangan. Dari kelima anak jalanan ini diantaranya adalah Riani (9) warga Kampung Tangkul Karawang, Solihin (11) warga Kampung Tangkul Karawang, Sodikin (11) warga Kampung Tangkul Karawang, Nia  (16) warga Cariyu Kota Baru, dan Reno (17) warga Cikampek.
Nia salah satu anak jalanan yang berhasil penulis mintai keterangan menuturkan, bahwa ia menyambut baik isi program kebijakan yang Dinas Sosial keluarkan. Ia awalnya berharap bisa memberikan manfaat bagi dirinya juga bagi anak jalanan yang lainnya. Dan ia mengetahui mengenai program ini setelah ia mendapatkan bimbingan dan rehabilitasi dari kebijakan itu. Awalnya ia tidak mengetahui akan kebijakan itu. Ia juga menuturkan bahwa dirinya mendukung program kebijakan tersebut, bahkan ingin mengajak teman-temannya yang lain sesama anak jalanan untuk bisa mengikuti program tersebut. Namun berbeda dengan Riani (9) yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar, dengan malu-malu ia menuturkan bahwa dirinya pernah di bawa oleh Dinas Sosial untuk dimintai keterangan, namun setelah itu dirinya di biarkan kembali. Ketika penulis bertanya apakah dirinya di rehab atau diberi motivasi, ia menjawab tidak pernah, hanya dimintai keterangan seputar nama, tinggal dimana dan pekerjaan orang tua. Penuturan yang sama juga di sampaikan oleh Sodikin dan Solihin, kakak beradik yang duduk di bangku kelas empat ini menuturkan bahwa dirinya pun pernah di bawa oleh Dinas Sosial, namun hanya dimintai keterangan yang serupa dengan yang dialami oleh Riani adiknya. Bahkan mereka bertiga tidak mengetahui dengan adanya program kebijakan tersebut. Penulis berargumen mengapa mereka bertiga tidak mengetahui mengenai kebijakan yang dibuat oleh Dinas Sosial karena mereka masih usia sekolah dasar, namun bukankah program tersebut juga berkenaan dengan anak jalanan yang mana anak jalanan sendiri adalah usia dari lima tahun sampai dengan delapan belas tahun.
Berbeda dengan Nia, Riani, Solihin dan Sodikin, salah satu anak jalanan lain yakni Reno (17) warga Cikampek menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui mengenai program kebijakan yang Dinas Sosial canangkan. Ia menceritakan bahwa dirinya pernah dihampiri oleh petugas dari Dinas Sosial, namun bukannya ia di bawa atau diajak untuk mendapatkan bimbingan, melainkan ia ditarik bajunya serta diusir. Dan bahkan bukan dirinya saja, melainkan teman-temannya pun mengalami hal serupa.

Dari kelima sasaran dalam hal ini anak jalanan tadi, dapat kita ketahui bahwa isi program kebijakan yang Dinas Sosial buat ternyata masih ada anak jalanan yang tidak mengetahuinya, bahkan tak sedikit dari mereka tidak mendapatkan penanganan secara serius. Reno sendiri menuturkan bahwa ia dan teman-temannya siap untuk mengikuti program kebijakan tersebut, namun apa yang ia dapatkan malah sebaliknya. Hal sama disampaikan oleh Nia, ia bahkan menyadari bahwa Dinas Sosial sebenarnya sayang kepada anak jalanan tersebut, namun kita-kita (anak jalanan) yang kurang meresponnya dengan baik. Tapi tuturnya, ia sangat mendukung bila program kebijakan ini terus akan dilakukan.
Oldest