Dalam Peraturan Bupati Kabupaten
Karawang Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Karawang Pasal 4 di sebutkan bahwa
Dinas dalam hal ini Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati
dalam melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah bidang sosial dan tugas pembantuan yang
ditugaskan kepada daerah. Serta dalam hal fungsi tercantum pada Pasal 5 poin a,
mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis Dinas/atau bahan kebijakan daerah
dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
bidang sosial.
Dalam Pasal 5 sangat jelas bahwa
Dinas Sosial memiliki fungsi dalam merumuskan kebijakan. Kebijakan tersebut
berhubungan dengan masalah-masalah sosial. Dalam menangani masalah anak jalanan
sebagai bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Dinas
Sosial Kabupaten Karawang merumuskan kebijakan yang mana isi program kebijakan
tersebut adalah Peningkatan Pelayanan Sosial Bagi Anak Jalanan Tahun 2016.
Program kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki perilaku buruk di jalanan
dan menanamkan cara hidup yang baik di lingkungan sekitarnya. Juga mengurangi
angka anak jalanan yang ada di wilayah Karawang dan sekitarnya. Juga bertujuan
untuk menimbulkan kesadaran, tanggung jawab sosial anak jalanan sehingga mereka
dapat melaksanakan peran dan fungsi sosialnya secara wajar. Selain itu,
memberikan bekal keterampilan agar mereka bisa hidup mandiri.
Program kebijakan Peningkatan
Pelayanan Sosial Bagi Anak Jalanan Tahun 2016 ini disusun karena begitu
maraknya populasi anak jalanan yang ada di wilayah Karawang. Menurut penuturan
Bapak Damhuri, SST selaku Kepala Seksi Pemulihan Tuna Sosial, Anjal dan
Kelompok Minoritas, Karawang adalah wilayah di Jawa Barat yang populasi anak
jalanannya meningkat. Hal ini menurutnya bisa disebabkan karena Karawang mulai
menunjukkan kemajuan dalam bidang ekonomi, khususnya sebagai wilayah industri
di Jawa Barat setelah Bekasi. Hal ini yang menarik bagi kalangan anak jalanan
yang ada di sekitar wilayah Karawang. Beliau menambah bahwa meskipun Karawang
menunjukkan pertumbuhan ekonomi, namun warga Karawang sendiri masih banyak yang
miskin. Pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pertumbuhan sosialnya.
Banyak keluarga yang memanfaatkan
anak-anaknya untuk meminta-minta di sekitar wilayah lampu merah PEMDA, pintu
rel kereta, terminal Klari, Tanjung pura, dan Cikampek. Hal ini tercatat ketika
jajaran Dinas Sosial melakukan tindakan pendataan kepada anak jalanan yang
berhasil di bawa. Dalam data tersebut menunjukkan bahwa usia mereka sebagian besar
usia sekolah. Inilah yang membuat Dinas Sosial perlu melakukan penyusunan
program kebijakan dalam menangani fenomena ini. Program kebijakan Peningkatan
Pelayanan Sosial Bagi Anak Jalanan Tahun 2016 ini menurut Pak Damhuri,
dikhususkan bagi anak jalanan asli Karawang. Sementara bagi mereka yang bukan
anak jalanan asli Karawang dilakukan pemulangan ke daerahnya masing-masing.
Namun ternyata itu tidak efektif, karena para pendatang khususnya anak jalanan
ke Karawang terus meningkat. Dalam hal kebijakan tersebut, ada beberapa kepentingan-kepentingan
di dalamnya yang ikut terlibat, dimana beberapa kepentingan ini yaitu Puskesmas
Kecamatan Cikampek, KUA Kecamatan Cikampek, dan Trantib Kecamatan Cikampek.
Adapun kebijakan yang dicanangkan ini bisa bermanfaat bagi kalangan anak
jalanan juga Kabupaten Karawang sendiri dalam mengurangi atau bahkan
menghilangkan jumlah populasi anak jalanan yang ada di Karawang dan sekitarnya.
Harapan dari kebijakan ini seperti tadi yang telah dipaparkan juga sejauh mana
fenomena anak jalanan di Kabupaten Karawang dapat menjadi manusia yang sesuai
dengan kodrat sosialnya selaku manusia sosial sehingga mampu melaksanakan peran
dan fungsinya layaknya manusia sosial yang wajar.
Kebijakan ini disusun oleh Dinas
Sosial Kabupaten Karawang dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yakni salah
satu yang paling urgent adalah melihat begitu banyaknya populasi anak
jalanan yang ada di Kabupaten Karawang, sehingga di putuskan dengan membuat
suat kegiatan program kebijakan ini. Dalam hal tenaga implementor dan sumber
daya yang diikut sertakan sendiri, selain dari Dinas Sosial sendiri, tadi yang
telah disinggung dua atas, Dinas Sosial bekerja sama dengan beberapa lembaga,
yakni Puskesmas Kecamatan Cikampek, KUA Kecamatan Cikampek, dan Trantib Kecamatan
Cikampek.
Namun setelah penulis melakukan
pengamatan dengan terjun kelapangan menemui beberapa anak jalanan, penulis
berhasil menemui 5 (lima) anak jalanan yang penulis berhasil dimintai
keterangan. Dari kelima anak jalanan ini diantaranya adalah Riani (9) warga
Kampung Tangkul Karawang, Solihin (11) warga Kampung Tangkul Karawang, Sodikin
(11) warga Kampung Tangkul Karawang, Nia
(16) warga Cariyu Kota Baru, dan Reno (17) warga Cikampek.
Berbeda dengan Nia, Riani, Solihin
dan Sodikin, salah satu anak jalanan lain yakni Reno (17) warga Cikampek
menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui mengenai program
kebijakan yang Dinas Sosial canangkan. Ia menceritakan bahwa dirinya pernah
dihampiri oleh petugas dari Dinas Sosial, namun bukannya ia di bawa atau diajak
untuk mendapatkan bimbingan, melainkan ia ditarik bajunya serta diusir. Dan
bahkan bukan dirinya saja, melainkan teman-temannya pun mengalami hal serupa.
ConversionConversion EmoticonEmoticon