AD/ART FORMASIBUMU

                                                               

                   AD/ART FORMASIBUMI

             (Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kehidupan mahasiswa harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan daerahnya yang bervisi pembangunan bersifat kerakyatan sebagai perwujudan kepedulian terhadap wilayahnya. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia berkewajiban membantu pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan demi terwujudnya cita-cita bangsa yang berasaskan pada nilai-nilai persatuan, kekeluargaan, dan permusyawaratan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.

Forum Mahasiswa Sukabumi selanjutnya di singkat FORMASIBUMI adalah organisasi kemahasiswaan dilingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Universitas-universitas lainnya yang ada di Karawang yang merupakan wadah pembinaan dan pemupukan rasa kekeluargaan yang di antara mahasiswa Sukabumi yang independen, egaliter dan demokratis, serta terhimpun dengan semboyan Satya, Sajiwa, dan Saraksa yang berarti memiliki rasa kesetiaan terhadap tanah kelahirannya, memiliki rasa satu jiwa dengan tanah kelahiran dan warganya, serta saling melindungi di antara sesamanya. Forum Mahasiswa Sukabumi sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia menyadari hak, kewajiban, posisi, dan perannya dalam dharma baktinya pada tanah air, bangsa, dan tanah kelahirannya dengan cara belajar, berhimpun,  berkarya dan berjuang. Atas dasar inilah dengan penuh kesadaran dan semangat bersama, itikad baik, kedaulatan, dan menjunjung nilai-nilai akademik yang berkesusilaan, maka mahasiswa Sukabumi yang memiliki organisasi ini menyusun anggaran dasar sebagai berikut:

                                                                   

AD/ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Sukabumi yang untuk selanjutnya disingkat dengan FORMASIBUMI.

Pasal 2
FORMASIBUMI didirikan di Karawang pada tanggal 25 februari 2017.
Pasal 3
FORMASIBUMI berkedudukan di kampus-kampus Universitas, maupun perguruan tinggi yang ada di Karawang.
Pasal 4
FORMASIBUMI tidak dapat dibekukan atau dibubarkan

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan tertinggi FORMASIBUMI ada ditangan mahasiswa Sukabumi yang diwujudkan dalam musyawarah anggota.

BAB III
SIFAT, ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 6
Formasibumi bersifat:
                                                                  

AD/ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

1. Otonom; artinya memiliki kebebasan dalam menjalankan organisasi dalam lingkup
eksternal kampus.
2. Egaliter, artinya setiap anggota Formasibumi memiliki kesempatan yang sama dalam
Organisasi.
    3. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada
kehendak  anggota FORMASIBUMI dan dilakukan dengan prinsip-prinsip kekeluargaan.

Pasal 7
Forum Mahasiswa Sukabumi selanjutnya di singkat FORMASIBUMI berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
FORMASIBUMI mengusahakan terwujudnya mahasiswa Sukabumi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bewawasan luas, cendikia, memiliki rasa kekeluargaan, berkepribadian, dan bertanggungjawab.
Pasal 10
Fungsi FORMASIBUMI adalah:
1. Menjadi wadah aspirasi mahasiswa Sukabumi.
2. Menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari anggota Formasibumi dalam bentuk
    kebijakan dan/atau program;
3. Menumbuhkan rasa kekeluargaan di antara mahasiswa Sukabumi.
                                                                

AD/ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             


BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 11
Visi :
Menciptakan mahasiswa Sukabumi memiliki jiwa yang kompeten, berdedikasi, gotong-royong, kekeluargaan, serta memiliki rasa kepedulian terhadap perkembangan dan pertumbuhan masa depan Sukabumi

Pasal 12
Misi :
     1. Menjalin kerja sama antar mahasiswa Sukabumi yang ada di Karawang maupun sebagainya
            2. Berkarya dan aktif dalam belajar
            3. Mengamati permasalahan-permasalahan yang ada di Sukabumi
      4.Saling menjaga dan membantu antar sesama mahasiswa Sukabumi maupun yang lainnya

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota FORMASIBUMI adalah seluruh mahasiswa yang berasal dari Kabupaten dan Kota Sukabumi.


                                                              

AD/ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan FORMASIBUMI dapat diperoleh dari
1. Iuran kas yang secara sukarela dari anggota
2. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan anggota FORMASIBUMI
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, asas dan anggota FORMASIBUMI

BAB VIII
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 15
Kepengurusan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, yang dipilih berdasarkan pemilihan, dan Humas yang terdiri dari Humas Intern Forum serta Humas Ekstern Forum

BAB IX
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 16
Satu periode kepengurusan adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan dalam Kongres FORMASIBUMI


                                                              

AD/ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

BAB X
PEMILIHAN BERSAMA
Pasal 17
Pemilihan bersama adalah pemilihan oleh anggota Formasibumi yang dilakukan untuk memilih ketua umum serta kepengurusan yang di antaranya wakil ketua, sekretaris dan bendahara FORMASIBUMI

BAB XI
MEKANISME ORGANISASI
Pasal 18
Mekanisme organisasi guna mengambil keputusan-keputusan bagi penyelenggaraan
FORMASIBUMI dilaksanakan dengan:
1. Musyawarah Besar
3. Rapat bersama
3. Dan rapat-rapat lain yang dibutuhkan.


BAB XII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 19
Lambang organisasi ini adalah lingkaran yang bertuliskan Forum Mahasiswa Sukabumi, dan di tengah terdapat gambar kura-kura yang menjadi fauna khas Sukabumi serta tulisan aksara

                                                             

AD/ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

sunda “satiwasa” singkatan dari semboyan anggota FORMASIBUMI yaitu “Satya Sajiwa, Saraksa.”

Pasal 20
Atribut organisasi ini adalah bendera hijau yang bergambar lambang  FORMASIBUMI dan berumbe kuning.

BAB XIII
PERUBAHAN AD FORMASIBUMI
Pasal 21
1. Usul perubahan pasal-pasal AD FORMASIBUMI hanya dapat diagendakan dalam musyawarah besar. Apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah peserta penuh yang hadir.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal AD FORMASIBUMI diajukan secara lisan dan atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal AD FORMASIBUMI, usulan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang hadir.


BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
Ketentuan yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar FORMASIBUMI.

                                                           

AD/ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini FORMASIBUMI di atur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
    2. Anggaran Dasar FORMASIBUMI berlaku sejak tanggal disahkan.



















ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Hak Anggota
1. mengajukan aspirasinya kepada FORMASIBUMI
2. mendapat kesempatan yang sama dalam FORMASIBUMI
3. diperjuangkan aspirasinya oleh FORMASIBUMI
4. mengkritisi kebijakan dan program-program FORMASIBUMI
5. mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh FORMASIBUMI

Pasal 2
   Keanggotaan
1. Pengurus FORMASIBUMI adalah seluruh mahasiswa Kabupaten dan Kota Sukabumi yang memenuhi persyaratan dan terpilih dalam pemilihan anggota FORMASIBUMI
2. Syarat-syarat menjadi anggota:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mahasiswa asal Kab/Kota Sukabumi
 c. Berdedikasi yang tinggi terhadap nama baik Kab/Kota Sukabumi
d. Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama mahasiswa Sukabumi

ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

e. Mampu menjalankan tugas selaku anggota
Pasal 3
Kepengurusan dan Tugasnya
1.      Ketua:
a. Ketua adalah pengurus harian yang tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar/Pemilu raya
b. Ketua dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu
c. Perangkat pembantu dipilih oleh ketua dengan persetujuan Forum
d. Apabila ketua berhalangan hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada wakil ketua sampai pada musyawarah besar berikutnya
e. Ketua umum bertanggung jawab kepada Forum dan anggotanya
2.   Syarat-syarat menjadi ketua:
a. Memenuhi persyaratan sesuai yang terlampir pada BAB I Pasal 2
b. Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar FORMASIBUMI/pemilu
c. Calon ketua sekurang-kurangnya berasal dari semester 4 (empat)
3. Wakil Ketua:
a. Membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya
b. Memimpin dan mengambil alih rapat kegiatan atau tugas Ketua apabila Ketua berhalangan hadir atau tidak sanggup menjalankan tugasnya
c. Menjaga hubungan baik serta aktif berkomunikasi dengan Sekretaris, Bendahara dan Anggota

ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

4. Syarat-syarat menjadi Wakil Ketua:
a. Memenuhi persyaratan sesuai yang terlampir pada BAB I Pasal 2
b. Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar FORMASIBUMI/pemilu
c. Calon wakil ketua sekurang-kurangnya berasal dari semester 2 (dua)
5. Sekretaris umum:
a. Mengelola kesekretariatan FORMASIBUMI
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi umum
c. Mendokumentasikan dalam pencatatan setiap kegiatan/rapat dan mempersiapkan kegiatan
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum
e. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretaris dua
6. Syarat-syarat menjadi Sekretaris:
a. Memenuhi persyaratan sesuai yang terlampir pada BAB I Pasal 2
b. Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar FORMASIBUMI/pemilu
c. Calon Sekretaris umum sekurang-kurangnya berasal dari semester 4 (empat)
d. Calon Sekretaris dua berasal dari semester 2 (dua)
7. Bendahara Umum:
a. Mengelola keuangan FORMASIBUMI
b. Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan keuangan FORMASIBUMI
c. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Bendahara dua
8. Syarat-syarat menjadi Bendahara:
a. Memenuhi persyaratan sesuai yang terlampir pada BAB I Pasal 2
b. Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar FORMASIBUMI/pemilu

ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

c. Calon Bendahara umum sekurang-kurangnya berasal dari semester 4 (empat)
d. Calon Bendahara dua berasal dari semester 2 (dua)

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. menjaga nama baik FORMASIBUMI di dalam maupun di luar kampus
2. menaati AD/ART yang berlaku
3. mendukung kebijakan dan program-program FORMASIBUMI selama tidak
    bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan FORMASIBUMI

Pasal 5
Tugas Pokok
1. Menentukan garis-garis program
2. Menilai memberikan usulan/pendapat pada rapat/musyawarah forum

Pasal 6
Sangsi Anggota
Anggota dapat dikenakan sangsi berupa:
1. Peringatan
2. Diskorsing/ pencabutan hak apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan
3. Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART   dengan ketentuan sangsi ayat 1 dan 2 dilakukan oleh ketua atas persetujuan forum

ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

Pasal 7
Kehilangan Anggota
        Kehilangan keanggotaan Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Institusinya dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan diri, dengan persetujuan rapat anggota
4. Telah menyelesaikan studi
5. Mahasiswa yang bersangkutan berpindah Universitas ke wilayah luar dimana kedudukan FORMASIBUMI berdiri

Pasal 8
Pembelaan Anggota yang dikeluarkan dapat mengadakan pembelaan pada rapat anggota

BAB II
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan FORMASIBUMI berakhir jika:
1. diwisuda menurut jenjang akademik yang ditempuhnya
2. berhenti sebagai mahasiswa
3. meninggal dunia
4. diberhentikan secara tidak hormat



ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             

BAB III
TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 10
Tata Tertib Rapat
1.         Anggota rapat sekurang-kurangnya dihadiri oleh ½ anggota FORMASIBUMI
2.      Anggota rapat tidak diperkenankan memainkan alat komunikasi selama rapat    berlangsung, kecuali jika dalam keadaan darurat dengan seizin dari anggota forum yang lain
3.    Anggota rapat selain pembicara/ketua rapat tidak diperkenankan berbicara ketika rapat berlangsung sebelum diperkenankan berbicara
4.    Dilarang makan dan minum ketika rapat berlangsung sebelum diperkenankan oleh ketua rapat
5.    Dalam mengajukan pertanyaan atau mengajukan usul dan sebagainya, anggota rapat didahului dengan mengangkat tangan kanan disertai dengan mengucapkan “instruksi”
Pasal 11
Sangsi Tata Tertib Rapat
1.   Satu kali berupa teguran berupa teguran lisan
2.   Dua kali berupa teguran lisan
3.   Tiga kali teguran berupa dikeluarkan dari rapat anggota/musyawarah





ART FORMASIBUMI
(Forum Mahasiswa Sukabumi)
                                                             
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
1. Usul perubahan pasal-pasal ART Formasi bumi hanya dapat diagendakan dalam Musyawarah Besar FORMASIBUMI apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah peserta penuh yang hadir Musyawarah Besar
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal ART FORMASIBUMI diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
3. Untuk mengubah pasal-pasal ART FORMASIBUMI, usulan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh Musyawarah Besar FORMASIBUMI yang hadir
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
Ketentuan yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ART FORMASIBUM
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
ART FORMASIBUMI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


  Karawang,    Maret 2017
Previous
Next Post »