Dasar Hukum
DPR
DPR
melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
peraturan perundang-undangan, antara lain :
1) Undang-Undang
No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
2) Undang-Undang
No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik
3) Undang-undang
No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
4) UNDANG-UNDANG
No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
5) UNDANG-UNDANG
No. 42 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 17 tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
6) PERATURAN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No.01/DPR RI/Tahun 2014 tentang Tata
Tertib
ConversionConversion EmoticonEmoticon