Syarat Menjadi Anggota DPR



Dalam Pasal 51 UU No. 8 Tahun 2012 dijelaskan bahwa untuk dapat mencalonkan diri sebagai Anggota DPR harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)      Telah berumur 21 tahun atau lebih
b)      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c)      Bertempat tinggal di wilayah NKRI
d)      Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
e)      Berpendidikan  paling rendah SMA atau sederajat
f)       Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
g)      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara (dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih)
h)      Sehat jasmani dan rohani
i)        Terdaftar sebagai pemilih
j)        Bersedia bekerja penuh waktu
k)      Mengundurkan diri dari jabatan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara 9APBN), seperti : PNS, anggota TNI, anggota Polri, karyawan BUMN dll.
l)        Bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa  yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai anggota DPR
m)    Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
n)      Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
o)      Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan

p)      Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan
Previous
Next Post »