Dalam Pasal
51 UU No. 8 Tahun 2012 dijelaskan bahwa untuk dapat mencalonkan diri sebagai
Anggota DPR harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Telah
berumur 21 tahun atau lebih
b) Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
c) Bertempat
tinggal di wilayah NKRI
d) Cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
e) Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
f) Setia pada
Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
g) Tidak pernah
dijatuhi pidana penjara (dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih)
h) Sehat
jasmani dan rohani
i)
Terdaftar sebagai pemilih
j)
Bersedia bekerja penuh waktu
k) Mengundurkan
diri dari jabatan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara 9APBN),
seperti : PNS, anggota TNI, anggota Polri, karyawan BUMN dll.
l)
Bersedia untuk tidak berpraktek
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya
sebagai anggota DPR
m) Bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara
n) Menjadi
anggota partai politik peserta pemilu
o) Dicalonkan
hanya di satu lembaga perwakilan
p) Dicalonkan
hanya di satu daerah pemilihan
ConversionConversion EmoticonEmoticon